top of page
Writer's pictureManushya Foundation

šŸ‡®šŸ‡© Indonesiaā€™s New Criminal Code Is a Massive Threat to Human Rights



(Indonesian below)

Yesterday marked #HumanRightsDay. However, human rights deserve our attention for more than one day of the year. Today, letā€™s put the light on #WhatsHappeningInIndonesia ā¤µļø


šŸ“” On December 6, Indonesiaā€™s parliament passed a new Criminal Code. It would replace the Code inherited from Dutch colonial rulers that has been used in the country for over a century. The homemade Criminal Code wonā€™t become effective for three more years, but human rights defenders from all around are already calling for its repeal. Hereā€™s why the Code poses serious human rights risks ā¤µļø


šŸ‘‰ It criminalizes the expression, distribution or development through any media, of views which contradict the State ideology by up to four yearsā€™ imprisonment. It also contains many provisions which punish defamation, both online and offline, which could easily be abused by anyone.

šŸ‘‰ It criminalizes any insults or attacks against the honor of the President and Vice President, State institutions, and the government, including through digital means, by up to five yearsā€™ imprisonment. Anyone who expresses critical opinions about the government and those in office can therefore be prosecuted, including press workers and media outlets.

šŸ‘‰ It punishes any protests, civil disobedience movements, and demonstrations without prior notification by up to six monthsā€™ imprisonment or fines. This is inconsistent with an earlier law which says any protests conducted without prior notification could only be ceased by authorities, and not criminalized.

šŸ‘‰ It criminalizes anyone who creates false news or a hoax which results in riots, including any ā€œincomplete,ā€ "uncertain," or ā€œexaggeratedā€ news.

šŸ‘‰ Extramarital sex and co-habitation outside of marriage are punishable by up to one yearā€™s imprisonment or fines. An investigation can be opened upon a complaint filed by the spouse, children, or parents of the accused couple. These provisions could be used against same-sex couples, as Indonesia criminalizes same-sex marriage, and couples who have difficulties getting married due to their citizenship status or beliefs.

šŸ‘‰ It criminalizes abortion by up to four yearsā€™ imprisonment, except in cases of rape, sexual violence, and medical emergency. Anyone who assists in the termination of a pregnancy could also be punished, including anyone selling and consuming ā€œPlan Bā€ pills should they be misconstrued as abortion pills.


šŸ—» These are only the tip of the iceberg. The Criminal Code is full of other problematic provisions which are bound to push Indonesia deeper into authoritarianism, leaving no space for womenā€™s rights, LGBTIQ+ rights, minority rights, and civil liberties. Both Indonesians and foreign citizens in Indonesia could be criminalized.


#WeAreManushyan āˆž Equal Human Beings


āœŠšŸ½ Manushya Foundation stands in solidarity with the people of Indonesia, including activists, academics, and civil society, in pushing back against the new Criminal Code that threatens fundamental freedoms in the country. We furthermore urge the Indonesian government to immediately suspend the Criminal Code pending a proper and exhaustive review of its human rights impact.


Ā 

šŸ‡®šŸ‡© RKUHP Indonesia Adalah Ancaman Bagi HAM


Kemarin merupakan #HariHAMSedunia. Akan tetapi, peduli HAM tidak bisa hanya satu hari. Hari ini, mari soroti #WhatsHappeningInIndonesia ā¤µ šŸ‡®šŸ‡©


šŸ“” Pada 6 Desember, DPR Indonesia mengesahkan RKUHP yang akan menggantikan KUHP peninggalan jaman Belanda yang telah digunakan di Indonesia selama lebih dari satu abad. RKUHP buatan Indonesia ini akan mulai berlaku tiga tahun dari sekarang, akan tetapi pejuang HAM dari seluruh dunia sudah pencabutannya. Berikut mengapa RKUHP merupakan ancaman bagi hak asasi manusia:


šŸ‘‰šŸ½ Mengemukakan, menyebarkan dan mengembangkan paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dipidana sampai dengan empat tahun penjara. RKUHP juga memuat banyak pasal yang menghukum pencemaran nama baik, baik online dan offline, yang dapat dimanfaatkan pihak mana saja.

šŸ‘‰šŸ½ Penghinaan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, lembaga negara, dan pemerintah, termasuk melalui teknologi informasi, dipidana maksimal lima tahun penjara. Siapapun yang mengkritik pemerintah dan pejabat negara dapat dituntut, termasuk pers.

šŸ‘‰šŸ½ Pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dipidana maksimal enam bulan penjara atau denda. Ketentuan ini bertentangan dengan UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang memuat ancaman pembubaran apabila unjuk rasa dilakukan tanpa pemberitahuan, bukan ancaman pidana.

šŸ‘‰šŸ½ Setiap orang yang membuat berita bohong yang menimbulkan kerusuhan dapat dipidana, termasuk penyiaran "berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap".

šŸ‘‰šŸ½ Persetubuhan di luar nikah dan tinggal bersama pasangan yang bukan suami/istri dipidana maksimal satu tahun penjara atau denda. Aduan dapat dibuat oleh suami/istri, anak, atau orangtua pasangan yang dituduh. Ketentuan ini dapat dimanfaatkan untuk menghukum pasangan sesama jenis yang tidak diizinkan menikah di Indonesia, ataupun pasangan yang tidak dapat menikah karena status kewarganegaraan atau kepercayaan.

šŸ‘‰šŸ½ Aborsi dihukum maksimal empat tahun penjara, kecuali dalam kasus pemerkosaan, kekerasan seksual, dan darurat medis. Setiap orang yang membantu aborsi juga dapat dihukum, termasuk mereka yang menjual dan mengkonsumsi pil "Plan B" yang biasa dianggap pil aborsi.


šŸ—» Pasal-pasal di atas hanya sekelumit dari masalah HAM dalam RKUHP. Masih banyak ketentuan lainnya yang akan berakibat fatal terhadap demokrasi Indonesia, hak perempuan, LGBTIQ+, kelompok minoritas, dan kebebasan sipil. Baik WNI maupun WNA yang berada di Indonesia dapat dipidana dengan RKUHP.

#WeAreManushyan āˆž Equal Human Beings


āœŠšŸ½ Manushya Foundation bersolidaritas dengan masyarakat Indonesia, termasuk aktivis, akademisi, dan masyarakat madani dalam menentang RKUHP yang mengancam HAM di Indonesia. Kami juga menuntut agar pemerintah Indonesia secepatnya menunda pemberlakuan RKUHP sampai segala dampak terhadap HAM yang ditimbulkan terselesaikan dengan tuntas.


Comments


bottom of page